Tampak Makmur, Inilah Gaji Para Pimpinan Polri - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 13 Januari 2022

    Tampak Makmur, Inilah Gaji Para Pimpinan Polri

    courtesy : JawaPos
    Sering kita mendengar kalimat 'sipil yang dipersenjatai', kalimat ini ditujukan kepada Kepolisian RI atau Polri. Kalimat tersebut sering terdengar setelah Kepolisian tak lagi tergabung dalam ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) setelah era Orde Baru berakhir, yang mana istilah untuk ABRI pun berganti menjadi TNI (Tentara Nasional Indonesia) minus Polri yang dulu disebut Angkatan Kepolisian, atau disingkat AKRI (Angkatan Kepolisian Republik Indonesia) untuk menyesuaikan 3 angkatan lainnya yakni ADRI, ALRI dan AURI.

    Polri faktanya adalah Pegawai Negeri, ini sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI Pasal 1 ayat (2); Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pada Polri yang menjadi pimpinan tertingginya berada di jabatan Kepala Polri atau disingkat Kapolri, yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan dari Parlemen. Pada hierarki di bawah Kapolri terdapat jabatan jabatan pimpinan Polri di daerah; propinsi, kabupaten dan kota yakni; Kapolda, Kapolrestabes, Kapolres dan Kapolsek.

    Yuk kita intip berapa gaji para pimpinan Polri yang kehidupannya tampak makmur itu.

    Gaji Anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jabatan seorang Perwira Tinggi Polisi mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 per bulan, ditambah Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besaran diterima polisi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

    Tukin yang diterima Kapolri sebesar 150 persen dari Tukin Perwira Tinggi Polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat Tukin per bulan sebesar Rp 29.085.000. Dengan perhitungan tersebut, maka Kapolri saat ini setidaknya bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp 43.627.500 per bulan hanya dari Tukin saja. 

    Kapolda,
    Inspektur Jenderal (Irjen): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500 (Polda Tipe A-K, hanya Polda Metro Jaya).
    Brigadir Jenderal (Brigjen): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400 (Polda Tipe B).

    Kapolres,
    Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400 (Polrestabes).
    Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300 (Polres).

    Kapolsek,
    Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300 (Polsek/Polsekta khusus Polda Metro Jaya).
    Komisaris Polisi (Kompol) Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100 (Polsek Tipe Urban).
    Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600 (Polsek Tipe Rural).
    Inspektur Polisi Dua (Irda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200 (Polsek di daerah tertentu). (Red)




      Penulis : Imi Surya Putra

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...