foto ilustrasi |
"Menjengkelkan. Aturan apa lagi sih ini, untuk beli LPG saja harus bawa-bawa kartu vaksin," jengkel seorang ibu rumah tangga di kawasan Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu.
"Pihak pangkalan tak mau melayani warga yang tak memiliki kartu vaksin," ungkap seorang ibu rumah tangga lainnya.
Terkait masalah tersebut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (KUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu, Deni Haryanto, SE, MM menunjukkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor B/443/48/BPMD-Bup/I/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Keharusan yang diterapkan oleh Pangkalan LPG itu dimaksudkan sebagai upaya pencapaian pelaksanaan sasaran penerima vaksin Covid-19 dan implementasi Pasal 13A ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Perpres RI Nomor 14 tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Adapun LPG 3 kilogram di Pangkalan yang terdapat di kawasan Kelurahan Gunung Tinggi dijual seharga Rp 25 ribu. (Red)
Penulis : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.