Adapun instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer sejak 2005. Pada pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut Tenaga Honorer. Larangan ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (Red)
Penulis : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.