Tahun 2023 Pegawai Honorer Dihapus Dari Seluruh Kantor Pemerintah - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 19 Januari 2022

    Tahun 2023 Pegawai Honorer Dihapus Dari Seluruh Kantor Pemerintah

    Pemerintah akan melakukan penghapusan Tenaga Honorer di seluruh Instansi Pemerintah baik di Pusat maupun daerah pada tahun 2023 mendatang.

    Kebijakan penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

    Adapun instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer sejak 2005. Pada pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut Tenaga Honorer. Larangan ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (Red)
     
     


      Penulis : Imi Surya Putra

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...