Terduga Pelaku bernama Ahmad Nurdin alias Amat (22), warga Desa Sungai Kupang (Cantung, Red) Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru.
Berawal pada saat Anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat; di Jalan Simpang 3 Hampang Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut Anggota Satres Narkoba melakukan observasi di tempat tersebut dan pada Saat itu Terduga Pelaku berada di sekitar TKP, kemudian Anggota memeriksa Terduda Pelaku dan ditemukan barang bukti dalam saku celana sebelah kanan berupa 1 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam kemudian disimpan di dalam bungkusan minuman sachet merk JasJus. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.