Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK didamping Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, Kasat Narkoba dan disaksikan jajaran Polres Kotabaru. Barang bukti yang dimusnahkan total seberat 29,42 gram jenis Sabu dari hasil 3 kasus Narkoba.
Pemusnahan dengan cara diblender ini adalah hasil dari 2 penangkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru yakni Kecamatan Pulau Laut Utara dengan tersangka Zainal Abidin yang ditangkap di Jln. Veteran Desa Dirgahayu pada tanggal 25 Oktober 2021, Kecamatan Kelumpang Hilir dengan tersangka Fahrul Raji dan Edi Safrudin yang ditangkap di Desa Serongga pada tanggal 19 Desember 2021 dan 1 kasus penangkapan yang dilakukan di Kecamatan Muara Koman Kabupaten Paser Kaltim dengan tersangka Brumay Enggal Ageng Tirtayasa yang ditangkap di Desa Batu Butok pada tanggal 21 Desember 2021. (DBG)
Penulis : Deddy Amier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.