Perpres Baru Keluar Penghapusan Bensin Terancam Batal - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 03 Januari 2022

    Perpres Baru Keluar Penghapusan Bensin Terancam Batal

    Rencana Pemerintah untuk menghapus jenis BBM tertentu khususnya Premium (Bensin) agaknya terancam batal di tahun 2022 ini.

    Dengan dalih mengurangi pencemaran yang diakibatkan oleh emisi karbon dioksida, sehingga jenis BBM RON 88 (Bensin) dan RON 90 (Pertalite) akan dihapus pada 1 Januari 2022 dan digantikan dengan jenis Pertamax.

    Pertanda batalnya penghapusan jenis Bensin dan Pertalite tampak pada dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20214 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada tanggal 31 Desember 2021.

    Terdapat perubahan dari Perpres 191 Tahun 2014 yang dituangkan pada Pasal 3 ayat 2 dan 3 di Perpres Nomor 117 Tahun 2021, yakni (2) Jenis BBM Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Kemudian (3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pada Perpres 191 Tahun 2014 distribusi jenis Bensin terdapat pengecualian hanya didistribusikan di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogyakarta, Jawa Timur dan Bali. (Red)




      Penulis : Imi Surya Putra

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...