Bagi yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikutinya akan dikenakan sanksi administratif antara lain; penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial ataupun bantuan sosial.
Selain itu juga sanksi penundaan atau penghentian layanan administratif, ataupun dikenakan denda. Ini artinya mereka yang tak bersedia divaksin akan sulit mengurus dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian, Perijinan Usaha dan lainnya.
Namun sanksi tersebut dikecualikan bagi mereka yang yang tak memenuhi kriteria untuk menerima vaksin oleh karena sebab-sebab tertentu terutama terkait medis.
Sanksi tersebut juga diberlakukan terhadap Desa yang Kepala Desa berserta perangkatnya tak melaksanakan vaksinasi Covid-19 yakni; penundaan dan pencairan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).
Keputusan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebagai upaya pencapaian penerima vaksin dalam rangka penanggulangan Covid-19 sebagai implementasi ketentuan Pasal 13A ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020. (Red)
Penulis : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.