Perhatian ! Warga Tanah Bumbu Yang Menolak Divaksin, Ini Sanksinya - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 16 Januari 2022

    Perhatian ! Warga Tanah Bumbu Yang Menolak Divaksin, Ini Sanksinya

    Bagi warga Kabupaten Tanah Bumbu yang tidak mau divaksin Covid-19, bersiaplah. Pemkab Tanah Bumbu melalui Keputusan Bupati Nomor B/443/48/DPMD-Bup/I/2022 tertanggal 12 Januari 2022 mengeluarkan pernyataan seperti di bawah ini.

    Bagi yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikutinya akan dikenakan sanksi administratif antara lain; penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial ataupun bantuan sosial.

    Selain itu juga sanksi penundaan atau penghentian layanan administratif, ataupun dikenakan denda. Ini artinya mereka yang tak bersedia divaksin akan sulit mengurus dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian, Perijinan Usaha dan lainnya.

    Namun sanksi tersebut dikecualikan bagi mereka yang yang tak memenuhi kriteria untuk menerima vaksin oleh karena sebab-sebab tertentu terutama terkait medis. 

    Sanksi tersebut juga diberlakukan terhadap Desa yang Kepala Desa berserta perangkatnya tak melaksanakan vaksinasi Covid-19 yakni; penundaan dan pencairan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

    Keputusan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebagai upaya pencapaian penerima vaksin dalam rangka penanggulangan Covid-19 sebagai implementasi ketentuan Pasal 13A ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020. (Red)




      Penulis : Imi Surya Putra

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...