ilustrasi |
Inovasi dimulai dari lingkup Pemkab Tanah Bumbu, diterapkan di lingkup ASN/PNS dan Non ASN yang beragaman Islam seperti shalat dhuha tiap pagi di instansi masing-masing dan mengikuti pengajian setiap Kamis Malam Jumat.
Selain itu bagi para ASN dan Non ASN yang beragama Islam diharuskan memakai busana Islami tiap hari Jumat pada jam kerja. Inovasi ini pun turun ke sekolah-sekolah yang mana para murid yang beragama Islam pun diharuskan memakai busana Islami pada hari Jumat.
"Menyesuaikan dengan kebijakan Pemda tentang pemakaian baju Muslim bagi ASN dan Non ASN termasuk Guru, dan pengaturan pakaian seragam untuk 6 hari pembelajaran," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin, terkait masalah tersebut, Jumat (14/01/22). (Red)
Penulis : Imi Surya Putra
Hem hem hem ada ada aza perda perda sar'i mulai bermunculan yg penting itu prilaku dan tdk koropsi bukan cuma di pakaian gk penting itu lebih baik diadakan kuliah tiap jum'at budi pekerti dan dan tentang kejujuran
BalasHapus