Kejadian pada Senin (08/11/21) lalu sekira jam 17.00 WITa di Hotel Ebony diduga telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh Rico Chandra Wanggi yang merupakan Manager Operasional Oasis Karaoke Terhadap Korban.
Berawal pada Sabtu (06/11/21), ada Customer yang buka karaoke dan pada Minggu (07/11/21) Terlapor sudah meninggalkan mess tempat tinggalnya membawa laptop perusahaan. Dan pada Senin (09/11/21) sekira jam 17.00 WITa, Akhmad Mukhtamar menelpon Customer yang berkaroke untuk menanyakan pembayaran, namum Customer tersebut mengatakan sudah melakukan pembayaran namum ditransfer langsung ke rekening pribadi Terlapor.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Oasis Karaoke ternyata Terlapor menerima 2 kali pembayaran dari Customer ke rekening pribadinya yaitu pada tanggal 3 Nopember 2021 sebesar Rp 14 juta dan pada tanggal 6 Nopember 2021 sebesar Rp 8,4 juta.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 27,4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Terduga Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (09/01/22) sekira jam 01.00 WITa di Jl. Sungai Saddang 1 No 32 Kelurahan Maradekaya Selatan Kecamatan Makassar Kota Makassar Sulsel. (Rel/Red)
Editor : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.