courtesy : dreamstime |
Itulah bunyi dari Siaran Pers, Senin (24/01/22), yang ditujukan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial agar segera mengusut tuntas kejanggalan proses penegakkan hukum kasus pemerkosaan yang melibatkan Bripka BT terhadap Mahasiswi Fakultas Hukum ULM yang mana putusan Pengalian Negeri Banjarmasin memvonis Bripka BT dengan hukuman 2 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.
Dan sebagai ungkapan keperihatinan dan salah saru bentuk protes terhadap putusan hukum tersebut Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua Mahasiswa dan Mahasiswi yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerjasama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya.
Korban DVPS diketahui secara resmi melaksanakan program magang dari Fakultas Hukum ULM untuk selama 1 bulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, yang mana pada kesempatan itu Korban berkenelan dengan Bripka BT. (Red)
Editor : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.