Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintahan Kecamatan Batulicin melalui surat imbauan Nomor B/440/231/CBL.Pelum/I/2022 yang ditandatangani Camat Batulicin, H. Suryadi, S.Sos, M.S.Sos pada 17 Januari 2022.
Adapun dasar dari Surat Imbauan bersifat penting itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2014 tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka rangka penanggulangan pandemi Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 18 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19, serta Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor 443/5143DINSUS-BUP/XI/2021 tentang pelasanaan vaksinasi Covid-19. (Red)
Penulis : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.