Pemberian Program Asimilasi di rumah ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain 27 orang tersebut, juga terdapat 1 orang Warga Binaan yang memperoleh program Pembebasan Bersayarat dan 1 orang Warga Binaan yang bebas murni.
Heni Susilo Wardoyo berharap nantinya para Warga Binaan ini juga akan ikut andil dalam pembangunan di masyarakat dan mempraktikkan ilmu dan keahlian yang didapatkan selama menjalani proses pembinaan pemasyarakatan di Lapas Kotabaru.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Yosef Yembise juga mengucapkan selamat atas kepulangan mereka, dan berharap bekal selama di Lapas baik pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dapat digunakan dengan baik di luar nanti.
Menurut Yosef, mereka yang mendapatkan program ini telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif. Juga dikatakannya, pemberian layanan baik itu asimilasi di rumah, pembebasan bersyarat, remisi, dan layanan lainnya di Lapas Kotabaru itu semuanya gratis; tidak dipungut biaya sepeserpun. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.