Di sela-sela Sidak, Bupati Kotabaru menegaskan Sidak vaksin ini sebagai upaya pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya vaksinasi Covid-19 khususnya bagi ASN maupun pegawai di kantor Pemerintahan Kotabaru
"Hari ini kami kembali melakukan Sidak terhadap ASN dan TNP yang belum melakukan vaksinasi Covid-19. Dengan Sidak ini kita harapkan kesadaran bagi ASN dan pegawai lainnya dapat menjadi contoh dan jawaban dari keraguan masyarakat akan vaksin yang digunakan, sebab pemerintah telah membuat pernyataan bahwa vaksin yang digunakan aman dan halal," kata Bupati Kotabaru.
Bupati Kotabaru juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN maupun TNP di Kotabaru yang belum divaksin. Tak main-main, Bupati tegaskan ASN tak dapat mengurus kenaikan pangkat bila belum divaksin
Sidak vaksin ini akan terus dilakukan di semua instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten Kotabaru. Untuk diketahui, sejak 12 Januari 2022 lalu Pemerintah Pusat telah memulai program vaksinasi booster untuk masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua. (DBG)
Penulis : Deddy Amier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.