courtesy : vektorstock |
Pada kemasan standard rokok di Indonesia saat ini kemasan rokok memuat merk rokok, logo serta foto orang yang menderita akibat mengkonsumsi rokok.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan telah menargetkan bungkus rokok polos pada 2020 hingga 2024.
Pada Mei 2020 lalu Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Rizkiyana Sukandhi Putra mengatakan, pemerintah menargetkan bungkus rokok polos terealisasi pada 2021. Akan tetapi ia mengakui proses menuju plain packaging tidak sederhana.
Ditambahkannya, untuk menuju bungkus rokok polos; perlu ada peningkatan kualitas peringatan kesehatan bergambar. Terkait dengan peringatan kesehatan bergambar berukuran 40 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Rizki mengatakan, perlu ada keputusan yang lebih tinggi untuk mengubahnya.
Adapun Kemasan baru rokok di Thailand tidak akan menampilkan warna atau logo merek. Berbeda dari gambar peringatan kesehatan bagi perokok di Indonesia, di kemasan rokok di Thailand akan menempati 85 persen sisi depan dan belakang kemasan. (Red)
Penulis : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.