ilustrasi |
Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Dikutip dari CNN Indonesia sekitar 300 warga berunjukrasa di Mapolda Jawa Barat ketika Bahar Smith diperiksa dan kemudian ditahan. Namun menurut pihak Polda Jawa Barat, para warga yang berunjukrasa itu berlaku bijaksana, usai Bahar Smith ditetapkan sebagai Tersangka mereka pun membubarkan diri.
Diketahui Bahar Smith baru beberapa waktu lalu bebas dari penjara dikarenakan kasus penganiayaan terhadap santri, dan saat di penjara pun sempat menganiaya seorang warga binaan (narapidana) yakni Ryan Jombang, Tersangka kasus pembunuhan berantai di Jombang Jaw Timur.
Berbagai tanggapan pun bermunculan terkait ditahannya Bahar Smith tersebut yang disampaikan melalui sejumlah platform media sosial. Misalnya tanggapan dari Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @FerdinandHaean3. Politisi sekaligus penggiat media sosial ini menulis twit cukup singkat; Selamat menginap Har ..!! yang ditujukan kepada sosok Bahar Smith.
Twit Fedinand itu pun menyulut tanggapan para pengguna Twitter lainnya yang diantaranya menghujat Ferdinand sebagai sosok yang dianggap sangat benci ke Bahar Smith, namun tak sedikit pula yang malah mendukung Ferdinand, misalnya seperti dari akun @Aloysius_73; Kenapa harus nginep??? Kenaga kaga langsung masukin karung buang kelaut aja kayanya lebih berguna buat makanan ikan.
"Hanya sementara Fer di dunia.. Jangan sombong ya.. Ingat, hidup matimu di tangan Allah.. Catat ya...Fir'aun aja matinya mengenaskan.. Apalagi kamu..," tulis akun @taupiq ditujukan ke twit Ferdinand. (Red)
Penulis : Imi Surya Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.