Hj. fatma Idiana memberikan ucapan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengupayakan Peraturan Bupati tersebut serta bimbingan teknis kesiapan bersekolah dan bimbingan literasi dasar PAUD.
Dijelaskannya pendidikan usia dini juga menjadi satu diantara urusan wajib yang mesti dipenuhi dan menjadi ketentuan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada pembangunan SDM, maka pihaknya selalu berkomitmen untuk mendorong terlayaninya pendidikan anak usia dini di wilayah Kabupaten Kotabaru secara mudah aksesnya, terjangkau pembiyaannya dan berkualitas layanannya melalui program pendidikan non formal yaitu taman penitipan anak untuk usia 0 sampai 2 tahun, kelompok bermain untuk usia 3-4 tahun dan program pendidikan formal yaitu taman kanak kanak untuk usia 4-6 tahun.
Ditambahkannya dengan terbitnya Peraturan Bupati tersebut perlu diusahakan bersama-sama baik oleh pemerintah, masyarakat dan orangtua sebagai unsur yang bertanggungjawab dalam pendidikan.
Harapannya kepada masyarakat baik secara individu dan kelompok dalam bentuk yayasan yang telah berperan dalam memudahkan akses pendidikan anak usia dini, tentu pihaknya mengucapkan terimakasih, tapi pengelolaan pendidikan yang berkualitas harus diupayakan terus menerus melalui program penyusun kurikulum yang integratif dan holistik, peningkatan kompetensi guru, pemenuhan sarana dan prasarana dan pola pembelajaran yang menarik dan inovatif.
Hadir pada acara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kotabaru, Drs. Akhmad Rivai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Slamet Riyadi, Kepala Bidang Pembinan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Triyono dan Camat se Kabupaten Kotabaru, diikuti sebanyak 80 peserta dari kecamatan dan desa. (RnS/rel)
Penulis : Ronal Sitompul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.