Pemkab Kotabaru Maksimalkan Cegah Korupsi ASN - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 10 Desember 2021

    Pemkab Kotabaru Maksimalkan Cegah Korupsi ASN

    Pemkab Kotabaru terus berusaha mencegah tindak pidana korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemkab Kotabaru.

    Hal ini diungkap Asisten Administrasi Setdakab Kotabaru, H. Murdianto yang mewakili Bupati Kotabaru usai mengikuti Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 secara virtual.

    “Kita seoptimal munkin melakukan tindakan pencegahan. Para ASN agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan Negara,” ucap Murdianto, Kamis (09/12/21), di ruang kerjannya.

    Selain itu pemerintah terus meningkatkan integritas ASN untuk membangun karakter dalam mendukung upaya pencegahan korupsi seperti meningkatkan kejujuran dan hal-hal yang bertentangan dengan norma aturan dan agama.

    “Saya juga berharap Inspektorat untuk mengawal roda pemerintahan di Kotabaru, sehingga secara internal kita memiliki sistem pengendalian yang mantap,” tuturnya.

    Kepala Inspektorat Kotabaru, H. Akhmad Fitriadi menjelaskan, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki segala sesuatu yang kemungkinan akan menjadi potensi korupsi.

    “Saat ini yang menjadi sorotan kita adalah pelayanan publik dan juga pengadaan barang dan jasa. Ini yang harus kita benahi bersama SKPD terkait,” katanya.

    Dipaparkan Fitriadi, satu diantara upaya pencegahan yang dilakukan contohnya pada pelayanan publik yaitu adanya regulasi Standar Operasional Prosedur (SOP), yang betul-betul memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyatakat. 

    “SOP ini menjadi bagian dari kami untuk melakukan pengawasan apakah benar-benar dilaksanakan atau tidak,” terangnya.

    Begitupula dengan barang dan jasa, Insperktorat dengan Unit Kerja Pengandaan Barang/Jasa (UKPBJ) berupaya semaksimal mungkin dalam proses pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan SOP yang ada, sehingga potensi untuk melakukan tindak korupsi bisa dicegah sedemikian rupa.

    “Salah satu upaya untuk tidak masuk ke ranah korupsi yaitu apabila standar administrasi kita sudah sesuai dengan SOP dan dilaksakan dengan baik,” tutur Fitriadi. (RNS/rel)
     
     


    Penulis : Ronal Sitompul

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...