Hal itu disampaikannya membantah pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan namanya dalam dugaan kasus penambangan batubara ilegal di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang, Tanah Bumbu Kalsel, beberapa waktu lalu.
Nama Cuncung dikaitkan dengan tersangka tunggal yang telah ditetapkan Polres Tanah Bumbu yakni SR alias Ipul, Direktur PT Sarabakawa.
Dalam keterangannya kepada Media, Cuncung menjelaskan PT Sarabakawa merupakan perusahaan pertambangan yang resmi atau legal serta memiliki perijinan, yang kebetulan Tersangka SR aadalah Direkturnya.
Pihak PT Sarabakawa ketika dikonfirmasi mengungkapkan sudah sejak 2019 tak melakukan kegiatan penambangan, dan terakhir melakukan pengiriman hasil tambang pada tahun 2020.
Adapun Cuncung menambahkan mengenai posisinya sebagai seorang Komisaris di PT Sarabakawa, Cuncung menjelaskan hal yang wajar saja kalau ia punya saham dan menjadi Komisaris di perusahaan tersebut karena perusahaan ini adalah perusahaan resmi dan legal.
Ia pun sangat menyesalkan pemberitaan sejumlah media yang mengaitkan namanya bahkan membawa-bawa nama adiknya yaitu Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H. Maming dalam kasus Tersangka SR tanpa ada konfirmasi serta melakukan cek and balance.
“Kami tidak ada kaitan apapun dengan kasus saudara SR demikian pula dengan PT Sarabakawa,” tegas Cuncung. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.