Penghargaan ini merupakan apresiasi atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Indocement yang selama tahun 2021 ini telah melaksanakan kewajiban perpajakan (self assestment system) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Penghargaan ini diterimakan pada Rapat Kerja Kepala Bakeuda/BPKPD/Bapenda/BPPRD Kabupaten/Kota se Propinsi Kalsel terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru di ballroom satu hotel di Kotabaru, Kamis (25/11/21).
Penghargaan diberikan oleh Bupati Kotabaru melalui Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Ahmad, MM didampingi oleh Kepala Bagian Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru yang diterima langsung oleh Plant Finance Accounting Department Head PT Indocement Plant Tarjun, Kusnadi Toyib.
Acara ini juga dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Direktur Bank Kalsel, Kepala Badan Keuangan Daerah Propinsi Kalsel, Kepala SKPD, Kepala BAKEUDA, BPKPD, BAPENDA/BPPRD Kabupaten/Kota se Kalsel, Ketua Asosiasi Pengelola Sarang Burung Walet, Pimpinan Perusahaan, perwakilan para wajib pajak dan lainnya. (Rel)
Penulis : Deddy Amier
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.