Koordinasi Disdukcapil dan Bawaslu Kapuas Terkait Data Pemilih - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 26 November 2021

    Koordinasi Disdukcapil dan Bawaslu Kapuas Terkait Data Pemilih

    Untuk meningkatkan pengawasan dan mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Kalteng yang diketuai oleh Iswahyudi Wibowo, SH didampingi Drs. Libu, Ana Rahimah, SE, Charles B. Kanta, SP dan Herigalis Mahar, SP melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas.

    Kunjungan kerja ini disambut langsung Plt Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S. Bungai, S.Sos, MAP di ruang kerjanya. Sipie menyampaikan terimakasih atas kunjungan Bawaslu Kapuas, sebagai mitra kerja yang konsen terhadap pengawasan data penduduk sebagai basis data pemilih pada Pilkada atau Pemilu.  

    Koordinasi kerja antar Bawaslu dan Disdukcapil mengacu pada dasar hukum UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 105 huruf e, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 14 huruf i, pasal 17 huruf i dan pasal 20 huruf i, Surat KPU RI Nomor 181/PL.021.1 SSD/01/KPU/II/2020, dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021.

    Sipie mengungkapkan, kerjasama antara stakeholder sangat penting dilakukan apalagi dengan penyelenggara Pemilu. Hal ini menurutnya akan mengurangi terjadinya gap data menyongsong Pemilu/Pilkada yang akan datang.

    “Permintaan data dari Bawaslu dan KPU hampir sama, pada perinsipnya kami akan melayani sesuai kebutuhan dan tujuan masing-masing lembaga,” ungkap Sipie.

    Ketua Bawaslu Kapuas menerangkan maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah dalam rangka koordinasi terkait data penduduk Kabupaten Kapuas khususnya data masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik, data penduduk yang telah meninggal dunia, beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA dan beberapa hal lainnya yang menurutnya sangat penting demi meningkatkan upaya cross check data, baik penduduk yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, pemilih pemula, pemilih meninggal dunia, serta pemilih pindah domisili.

    “Selain itu data penduduk dari Disdukcapil dapat dijadikan sebagai acuan bagi Bawaslu Kapuas untuk melakukan penelusuran data di lapangan,” tutur Iswahyudi. (Dolok)




    Penulis : Eka Dolok Martimbang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...