Terkait wacana LPG 3 kilo yang akan dikenakan retribusi atau pajak daerah sebesar Rp 1.000 per tabung; tidak benar.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Deny Haryanto, SE, MM, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (07/09/21).
Malahan ujar Deny, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak agen dan penyalur LPG; agar harga tak lagi berada di atas Rp 30 ribu per tabung LPG 3 kilo.
"Selama ini kita ketahui harga LPG 3 kilo kebanyakan di atas Rp 35 ribu, dengan alasan LPG yang dijual di Tanah Bumbu berasal dari luar daerah," tutup Deny. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.