Opini | Transisi Penghapusan Honorer Hingga 2023, Malangnya Nasib Kalian - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 02 September 2021

    Opini | Transisi Penghapusan Honorer Hingga 2023, Malangnya Nasib Kalian

    courtesy : joss.co.id
    Para Tenaga Non Pegawai (TNP) atau Honorer di lingkup Pemkab Kotabaru untuk sementara masih bisa menarik nafas lega. Itupun bagi mereka yang masih dipertimbangkan untuk menyelesaikan kontrak hingga Desember tahun 2021 ini.

    Masalahnya Pemkab Kotabaru berencana akan memberhentikan semua TNP atau Honorer sesuai dengan aturan yang telah dibuat Pemerintah. Padahal tak sedikit diantara TNP atau Honorer itu yang telah cukup lama berkerja dan mengabdi kepada Pemerintah Daerah.

    Aturan Pemerintah terkait pemberhentian TNP atau Honorer itu berlaku secara nasional, artinya bukan cuma bagi Pemkab Kotabaru tapi di seluruh Indonesia.

    Bayangkan, akan berapa banyak orang yang akan kehilangan pekerjaannya. Berapa banyak lagi angka pengangguran akan bertambah, sementara Pemerintah terutama di daerah yang sebagian besar nyaris tak mampu menyediakan apalagi menciptakan lapangan kerja.

    Pemberhentian TNP atau Honorer ini nantinya akan berdampak kepada keluarga mereka. Selain itu pada lainnya yang selama ini sudah mereka jalani seperti; mungkin saja itu berupa cicilan kendaraan bermotor, angsuran perumahan, arisan, utang dan lainnya yang rutin harus mereka bayar.

    Ditambah situasi dan kondisi pandemi yang dampaknya sangat luas terutama pada sektor usaha, dimana pembatasan kegiatan membuat sejumlah sektor terkena dampak langsungnya sehingga usaha mereka berjalan terseok-seok.

    Kalau tahun depan 2022 kondisi dan situasi pandemi Covid-19 ini tak juga berakhir, mereka yang kehilangan pekerjaannya akan semakin tambah terpuruk. Mana bantuan Pemerintah untuk yang terdampak pandemi Covid-19 ? Ada memang, namun terbatas kepada mereka yang dianggap benar-benar sangat tak berpunya misalkan fakir miskin, dhuafa, yatim dan sejenisnya, padahal dampak pandemi ini mendera semua orang tak pandang status sosial dan ekonomi, karena Covid-19 bukanlah mesin filter atau mesin seleksi yang pilih-pilih mangsa.

    Kebijakan penghapusan status tenaga honorer yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah merupakan kebijakan yang telah lama diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan tersebut ditegaskan lagi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Menteri Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pernah menegaskan, pemerintah akan menghapus tenaga honorer secara bertahap dengan mempertimbangkan faktor usia dan faktor lainnya. 

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, meski ada larangan perekrutan pegawai honorer, instansi pemerintah bisa menambah pekerja, seperti tenaga ahli atau dengan skema pihak ketiga untuk mengisi posisi yang dibutuhkan. Pemerintah menyarankan kepada pegawai honorer mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam masa transisi hingga tahun 2023. 

    ”Ada transisi 5 tahun, jadi diharapkan silakan tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sesuai dengan prosedur yang ada. Masa transisi lima tahun ini untuk merapikan, kalau tidak akan terus ada masalah,” kata Setiawan. (Red) 
    -------------

    *Tulisan di atas mengacu dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...