Dari ungkapan Yasonna itu sebagai Menteri Hukum dan HAM, ia sudah mengetahui kondisi Lapas di Indonesia saat ini yang kebanyakan over kapasitas alias kelebihan penghuni. Kondisi Lapas Kotabaru yang jaraknya cukup jauh dari ibukota negara saja Yasonna tahu apalagi kondisi Lapas Tangerang yang jaraknya dekat dengan ibukota negara, dan sudah memakan korban sebanyak 44 Napi.
Sudah tahu kondisi kebanyakan Lapas yang over kapasitas namun pihak pemerintah terutama Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Pemasyarakatan; lamban mengambil keputusan sehingga mesti ada kejadian dulu seperti di Lapas Tangerang.
Pembangunan Lapas Tanah Bumbu, hingga kini tak terdengar kabar beritanya apakah sudah rampung atau masih terus dibangun, atau masih menunggu anggaran pemerintah dan berharap dari bantuan pemerintah daerah. Nyatanya para tahanan dari Kabupaten Tanah Bumbu tetap saja masih dikirim ke Lapas Kotabaru.
Kalau mencermati kinerja Kementerian Hukum dan HAM ini, maka tidaklah berlebihan kalau Amnesty International meminta agar Yasonna Laoly mundur sebagai Menteri Hukum dan HAM RI.
Melalui Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, Amnesty International mendesak Yasonna Laoly agar mundur dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM RI. Hal ini disampaikan Usman kepada sejumlah media pada Kamis (09/09/21).
"Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia. Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi Korban dan juga kini masih berada dalam penjara yang sesak," tegas Usman Hamid.
Kalaupun Yasonna mundur sebagai Menteri Hukum dan HAM RI; sebenarnya belum tentu menyelesaikan masalah dan mengurai permasalahan over kapasitas Lapas, karena tergantung dari political will dan wisdom will dari pemerintah. Namun dengan mundurnya Yasonna setidaknya yang menggantikannya sebagai Menteri Hukum dan HAM RI diharapkan kinerjanya lebih baik dan inovatif. (Red)
*Pasal 5 Ayat (1); Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.