Putusan tersebut tentu kabar gembira bagi para pelaku kredit kendaraan bermotor, karena pihak pemberi kredit tak dapat menyita objek kredit sesukanya terkecuali melalui Pengadilan.
"Dimaknai 'terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap' sudah tepat dan memberikan sebuah bentuk perlindungan hukum baik kepastian hukum maupun keadilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian fidusia," demikian pertimbangan MK.
Keberpihakan MK kepada para penerima kredit itu tentu merupakan semacam pukulan telak yang membuat para pemberi kredit tak bisa semena-mena menyita objek kredit seperti sepeda motor, mobil dan lainnya yang ada kaitannya dengan fidusia. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.