Over kapasitas.
Itu permasalahan yang dialami hampir semua Lapas di Indonesia.
Menurut Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Denny Indrayana, para pengguna Narkoba itu bukan dipidanakan, karena mereka adalah korban. Dan para korban Narkoba itu mestinya disehatkan bukan dipidana, serta tempat mereka bukan di Lapas namun di panti-panti rehabilitasi.
Tak dapat dipungkiri di banyak Lapas di Indonesia saat ini sebagian besar dihuni oleh para Narapidana (Napi) kasus Narkoba tak terkecuali Lapas Kotabaru yang menampung Napi dari 2 Kabupaten yakni Kotabaru dan Tanah Bumbu, sehingga mengalami over kapasitas.
"Kebanyakan para pemakai ini menjalani proses pemidanaan, akhirnya maksud dari Undang Undang bahkan maksud salah satu PP yang sering dijadikan persoalan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni PP 99 menjadi tidak tepat sasaran, karena yang dimaksud oleh PP 99 dan UU Narkoba itu yang dipidanakan adalah Bandar, Gembong yang dipidanakan," ungkap Denny seperti dijelaskan saat wawancara virtual dengan iNews TV.
Ditambahkannya, kalau Bandar dan Gembong Narkoba saja yang dipidanakan; bukan saja masalah Lapas akan terurai over kapasitasnya, 80 persen Lapas di kota-kota besar dihuni oleh para Napi dari Kasus Narkoba.
"Politik hukum narkoba kita juga tepat sasaran, karena dengan hanya memenangkan Bandar dan gembongnya; akan berdampak lebih efektif dalam upaya pemberantasan Narkoba," ujar Denny pula, yang merupakan Pakar Hukum kelahiran Kotabaru Kalsel itu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.