Kondisi dampak pandemi Covid-19 hingga kini masih terjadi dan memberikan perubahan yang mendasar terhadap rencana pembiayaan pembangunan dan pendapatan daerah sehingga membutuhkan penyesuaian perubahan APBD Tahun 2021.
Bupati Kotabaru menyampaikan, pemerintah mengambil kebijakan pengalihan fokus kegiatan dan anggaran baik di pusat maupun di daerah dengan kegiatan yang bertujuan mencegah terjadinya pandemi Covid-19 dan efek sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
"Memang, kebijakan dan instruksi dari pemerintah ini berpengaruh terhadap APBD di seluruh daerah sehingga Pemkab Kotabaru juga melakukan perubahan tersebut agar bisa melaksanakan hal itu.
Bupati pun tidak menampik keuangan daerah dalam hal pendapatan belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan belanja daerah ditambah dengan kebijakan pemerintah yang sifatnya mengikat dalam penanganan akibat pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaan visi misi Bupati sangat terbatas.
"Terkait hal itu Pemkab Kotabaru 2 kali melakukan perubahan APBD yang menyebabkan harus membatalkan beberapa kegiatan di SKPD, penggajian dan TPP ASN, menunda rehab juga pemeliharaan kantor dan lainnya," kata Bupati. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.