Yurisprudensi MA; Guru Tak Dapat Dipidana Dalam Menjalankan Profesi ? - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 29 Agustus 2021

    Yurisprudensi MA; Guru Tak Dapat Dipidana Dalam Menjalankan Profesi ?

    Saat ini negara sudah menjamin bagi para guru dalam menjalankan profesinya, ada landasan yuridis yang mengatur, diantaranya UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 74 Tahun 2008 dan Permen Nomor 10 Tahun 2017.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Agus Rismalian Nor, SH, Advokat dan Tokoh Muda Tanah Bumbu saat menjadi Narasumber pada seminar nasional yang diselenggarakan secara online oleh PTIC (Perkumpulan Teacherpreuner Indonesia Cerdas) Kabupaten Tanah Bumbu.

    Agus membawakan materi Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru di hadapan ratusan peserta Webinar dari berbagai wilayah Indonesia.

    Dari berlangsungnya seminar, para peserta tampak antusias dengan materi yang disampaikan, ada sejumlah pertanyaan yang dilontarkan berkaitan dengan perlindungan profesi Guru.

    Di akhir materi Agus menyampaikan statement tentang jaminan bagi profesi guru dalam menjalankan profesinya.

    "Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, guru tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugas profesinya," tutup Agus. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...