Agus membawakan materi Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru di hadapan ratusan peserta Webinar dari berbagai wilayah Indonesia.
Dari berlangsungnya seminar, para peserta tampak antusias dengan materi yang disampaikan, ada sejumlah pertanyaan yang dilontarkan berkaitan dengan perlindungan profesi Guru.
Di akhir materi Agus menyampaikan statement tentang jaminan bagi profesi guru dalam menjalankan profesinya.
"Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, guru tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugas profesinya," tutup Agus. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.