Dengan aturan tersebut terdapat BBM yang akan dihapus dan tidak akan diperjualbelikan lagi yakni jenis Premium atau biasa dikenal sebagai Bensin.
Isu penghapusan Bensin sudah lama terdengar yaitu semula akan dihapus pada tahun 2021, namun dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, dimana berdampak terhadap perekonomian masyarakat, sehingga mengalami penundaan.
Isu penghapusan Bensin kembali mencuat direncanakan pada 2022, namun sejumlah kalangan menolak karena berpotensi menambah beban perekonomian di tengah masyarakat.
"Saat ini daya beli masyarakat sedang lemah karena terdampak pandemi COVID-19. Sedangkan di 2022 belum tentu pula terjadi pemulihan daya beli masyarakat tersebut," ujar Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, beberapa waktu lalu.
Sementara itu Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pemerintah harus
gencar melakukan sosialisasi rencana itu kepada masyarakat agar tidak timbul gejolak di akar rumput.
Diketahui saat ini harga eceran untuk Bensin adalah sebesar Rp 6.450 per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Harga ini berlaku pada 1 Juli 2021 lalu, dan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 125.K/ HK.02/ MEM.M/ 2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Harga tersebut hanya akan ditemukan di SPBU, sedangkan di kios-kios eceran harganya bisa mencapai Rp 10 ribu per liternya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.