Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi terkait penetapan kondisi PPKM Level 4 atau Zona Merah pandemi Covid-19.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Dinas Komunfo dengan siaran menyusuri ruas jalan dan berkeliling menjelaskan agar masyarakat taat dengan kebijakan yang diambil Pemerintah.
“Melakukan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring atau online. Work From Office (WFO) Maksimal 20 orang sisanya Work From Home. Sektor esensial dapat beroperasi 100 persen seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistik, perbankan dan lain-lain, pasar, toko, swalayan dan mall dapat beroperasi 100 persen dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen serta hanya dapat dilaksanakan sampai jam 17.00 WIB. Rumah makan, warteg, pedagang kaki lima, kafe, resetoran dan sejenisnya diharapakan take away, beroperasi sampai dengan jam 20.00WIB dengan kapasitas 25 persen,” tutur Dr. H. Junaidi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas.
Kebijakan tersebut menurut Junaidi dilakukan demi kebaikan bersama, dan untuk menekan penularan Covid-19 khususnya di Kabupaten Kapuas dan jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.