Keduanya ditangkap pada Selasa (24/08/21), terkait kasus pembuangan bayi laki-laki berumur 5 hari di jalan Ferry Stagen RT 16 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara.
Tersangka Fitri mengakui dirinya memang benar melahirkan seorang anak laki-laki pada tgl 17 Agustus 2021, kemudian sepulang dari rumah bidan ia membawa bayi berputar-putar bersama Udin menggunakan sepeda motor di sekitar jalan Raya Stagen, kemudian meletakkan bayi tersebut di rumah kosong di kawasan jalan Pelindo III RT 16 Desa Stagen (jalan menuju Ferry Stagen-Tarjun).
Adapun status mereka hubungan di luar nikah. Alasan kedua tersangka sengaja membuang bayi tersebut karena malu, dan takut dimarahi keluarganya. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.