Hubungan di Luar Nikah, Karena Malu Buang Bayi dan Ditangkap Polisi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 27 Agustus 2021

    Hubungan di Luar Nikah, Karena Malu Buang Bayi dan Ditangkap Polisi

    Tim Buser Polres Kotabaru menangkap Fitriani alias Fitri binti Beddu (24), warga Sungai pasir RT 01 Kecamatan Pulau Laut Tengah dan Syamsudin Noor alias Udin (28), warga Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah. Menurut keterangan Polres Kotabaru, keduanya ditangkap di tempat berbeda, dan mereka ditahan di Mapolres.

    Keduanya ditangkap pada Selasa (24/08/21), terkait kasus pembuangan bayi laki-laki berumur 5 hari di jalan Ferry Stagen RT 16 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara.

    Tersangka Fitri mengakui dirinya memang benar melahirkan seorang anak laki-laki pada tgl 17 Agustus 2021, kemudian sepulang dari rumah bidan ia membawa bayi berputar-putar bersama Udin menggunakan sepeda motor di sekitar jalan Raya Stagen, kemudian meletakkan bayi tersebut di rumah kosong di kawasan jalan Pelindo III RT 16 Desa Stagen (jalan menuju Ferry Stagen-Tarjun). 

    Adapun status mereka hubungan di luar nikah. Alasan kedua tersangka sengaja membuang bayi tersebut karena malu, dan takut dimarahi keluarganya. (Anto)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...