Yahya Waloni (terkini.id) |
Dikutip dari platform medsos resmi Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (27/08/21), Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Tersangka ditangkap aparat kepoliian di kawasan Cibubur pada Kamis (26/08/21).
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial. Atas perbuatannya Yahya Waloni terjerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, dan yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.