Penetapan pengelolaan Ekowisata Hutan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru No 188.45/193/KUM/2021 tentang penetapan Satuan Perangkat Daerah Pengelola Ekowisata Hutan Meranti pada Kawasan Taman Hutan Raya Sebatung Kabupaten Kotabaru.
Sebelumnya Ekowisata Hutan Meranti ini dibawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru. Berdasarkan SK Bupati ini tertanggal 6 Juli 2021 pengelolaannya dilakukan oleh Disparpora Kotabaru. Namun demikian ada tahapan-tahapan sehingga tidak otomatis secara teknis bisa diambil alih.
Menurut Kepala Disparpora Kabupaten Kotabaru, Khairian Anshari, pihaknya terus berkoordinasi dengan beberapa instansi lain terkait bagaimana mutasi aset, pengalihan anggaran dan personil.
Efektifnya nanti setelah APBD Perubahan 2021 sekitar bulan Oktober 2021 secara teknis penuh akan dikelola oleh Disparpora.
Disparpora dan DLH dimasa transisi terus berkoordinasi secara intens untuk menyukseskan peralihan pengelolaan ini. Aktivitas tetap berjalan seperti biasa.
Khairian Anshari juga menyampaikan Ekowisata Hutan Meranti yang merupakan satu diantara destinasi wisata unggulan Kabupaten Kotabaru yang akan dikembangkqn secara maksimal. Pengembangan akan terus dilaksanakan selain dinikmati keindahan dan keunikannya tetapi juga sebagai wisata edukasi dan penelitian. Keunikan flora dan fauna Hutan Meranti akan menjadi komoditi wisata Kabupaten Kotabaru. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.