Didukung sejumlah Ormas seperti Ansor, Banser dan PMII. Pemkab Kapuas melalui Dinas Kominfo melakukan sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (09/08/21).
Sosialisasi dilakukan pada setiap perempatan traffic ligth, jalan protokol dan kawasan pasar di Kota Kuala Kapuas dengan bagi-bagi masker dan leaflet PPKM level 4 kepada masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, H. Junaidi, penerapan PPKM level 4 ini sebagaimana Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/Satgas-Covid/Kps.2021 yang diberlakukan sejak tanggal 5 sampai 17 Agustus 2021.
"Kegiatan sosialiasi ini untuk menyampaikan pada masyarakat bahwa Kabupaten Kapuas sudah masuk PPKM Level 4, level tertinggi dalam PPKM," ungkap H. Junaidi.
Ditambahkannya, diberlakukan PPKM Level 4 ini berdasarkan indikator tingginya kasus Covid-19 dan kasus kematian di wilayah Kabuaten Kapuas.
"Kami memberitahukan hal ini pada masyarakat apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan pada PPKM Level 4 ini," pungkas H. Junaidi.
Ia pun berharap dengan sosialiasi ini seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas dapat mengetahui dan mematuhi aturan dalam PPKM Level 4, serta kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas dapat berakhir. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.