Pada kesempatan itu Ben Brahim S Bahat, mengatakan setiap daerah memiliki karakteristik berbeda-beda termasuk Kabupaten Kapuas, sehingga diperlukan Perda Prokes agar segera didorong dapat segera diselesaikan hingga dilaksanakan.
“Kami berharap Perda Prokes ini secepatnya dapat direalisasikan dan demikian juga dengan dukungan DPRD Kabupaten Kapuas dalam melakukan kebijakan mengenai hal ini,” ungkap Ben Brahim.
Diakui dan ditegaskannya penegak hukum kesulitan dalam menindak kalau tidak ada dasar hukumnya, maka diperlukan Perda Prokes tersebut dan memang harus keras untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas..
Kapolres Kapuas juga mengakui kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas sudah sangat mengkuatirkan khususnya Juli hingga Agustus 2021 ini. Walaupun petugas sudah berusaha keras di lapangan dalam mengendalikan, dan menekankan penyebaran Covid-19, namun tetap dibutuhkan Perda Prokes agar pelaksanaan berjalan baik.
“Kita yakin adanya Perda Prokes tidak akan menyengsarakan masyarakat dan eksekusinya tetap dengan unsur kemanusiaan atau tidak akan semena-mena,” tegas Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti.
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandie, menyatakan adanya audensi dari Bupati Kapuas bersama Muspida, mereka menyambut baik terkait Perda Prokes di daerah ini .
“Harapan kita Perda Prokes ini berjalan efektif, berdayaguna dan tidak jadi momok di kemudian hari,” ungkap H. Darwandie, politikus PPP, yang memohon maaf pada semua pihak jika Perda Protokol ini terlambat.
Menurut H. Darwandie pula, bukan maksud terlambat tapi penuh perhatian untuk dipersiapkan secara matang, diantaranya implementasi daerah yang sudah memiliki Perda Prokes. Apalagi harus dilihat dengan kewilayahan dan psikologi masyarakat adalah tugas bersama. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.