SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Untuk Sepeda motor di atas 250 cc hingga 500 cc diberlakukan SIM C1, dan untuk sepeda motor 500 cc ke atas atau yang menggunakan daya listrik diberlakukan SIM C2.
Pemberlakuan penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berrlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari CNN Indonesia, pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk ke 3 jenis SIM C itu adalah Rp 100 ribu, sedangkan untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama pula untuk ketiganya yakni sebesar Rp 75 ribu, namun biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, ditargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C akan diberlakukan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.