Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalsel, M. Syaripuddin, SE, M.AP, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bertempat di Gedung Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu Tanah Bumbu, Senin (05/07/21).
kegiatan ini dihadiri oleh Masyarakat Desa Binawara dan Pacakan, Tokoh Agama dan Pemuda Desa Binawara, juga Sekcam Kusan Hulu, Abdul Jabar, Kades Pacakan, Noor Rahman dan Kades Binawara, Supiyani.
Legislator dari PDIP itu memilih menyosialisasikan Perda ini dengan tujuan agar Perda ini dapat menjadi sarana memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dari otonomi daerah.
Menurut M. Syaripuddin satu diantara tujuan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2016 ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya dengan satu diantara sasarannya adalah meningkatnya koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa antara pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan sektor swasta.
Sebagai Narasumber pada kegiatan sosialisasi Perda tersebut antara lain Said, SH, LLM dari Biro Hukum Setdaprop Kalsel dan Indera Suriya Saputra, S.STp. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.