Tanah Bumbu Berlakukan PPKM Level 3 - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 30 Juli 2021

    Tanah Bumbu Berlakukan PPKM Level 3

    PPKM Level 3.

    Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 188.46/283/BPBD/2021 tertanggal 28 Juli 2021, wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan status Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.


    "Pemberlakuan PPKM Level 3 itu dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanah Bumbu, Setia Budi, SKM, Jumat (30/07/21).


    Dengan ditetapkannya PPKM Level 3, maka ketentuan yang sudah ditetapkan secara nasional; kegiatan belajar mengajar masih tetapi online, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diijinkan 25 persen.



    Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diijinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal jam 17.00 waktu setempat.


    Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.

    Pusat perbelanjaan atau mall juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.



    Untuk tempat ibadah, tidak diijinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

    Kegiatan resepsi pernikahan masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...