Sapi Kurban Pembagian PT BIB Diduga Langgar Aturan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 19 Juli 2021

    Sapi Kurban Pembagian PT BIB Diduga Langgar Aturan

    Hewan kurban berupa sapi yang dibagikan satu perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu diduga bermasalah dengan aturan. 

    Agus Rismalian Noor, Ketua Umum LSM PETA (Pembela Tanah Air) kepada media ini menginformasikan temuannya dari laporan masyarakat ke LSM PETA terkait pembagian hewan kurban dari satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang diperuntukkan kepada masyarakat lingkar tambang, diduga hewan kurban yang dibagikan adalah hewan yang menurut aturan tidak boleh untuk disembelih.

    Agus pun mengacu kepada UU Npmor 41 tahun 2014 tentang Pertanian dan Peternakan dalam pasal 18; diterangkan tentang hewan yang tidak boleh dipotong. Ada sejumlah kategori hewan yang tidak boleh dipotong diantaranya ruminansia betina produktif dan yang sedang hamil. 

    “Berdasarkan informasi yang kami terima, hewan kurban yang dibagikan oleh satu perusahaan itu ada yang sedang hamil dan ada pula ruminansia betina,” ujar Agus. 

    Adapun bagi yang melanggar ketentuan yang tertuang pada UU Nomor 41 tahun 2014 tersebut ada sanksi yang berlaku sebagaimana disebutkan pada pasal 86 UU tersebut; “sesuai ketentuan yang diatur, bagi yang menyembelih ternak ruminansia produktif dan yang sedang hamil akan dipidana 1 bulan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 500 juta,” jelas Agus. 

    Lebih lanjut menyikapi hal tersebut, Agus berharap Pemkab Tanah Bumbu melalui instansi yang berwenang dalam hal ini agar bisa melakukan pengawasan terhadap proses penyembelihan hewan kurban pada besok lebaran Idul Adha. 

    “Agar masyarakat kita yang beribadah kurban besok hari berjalan baik dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka kami meminta kepada instansi yang berwenang untuk besok hari melakukan pengawasan terhadap proses ibadah kurban yang dilakukan oleh masyarakat," tutup Agus.

    Adapun perusahaan yang dimaksud oleh Agus Rismalian Noor diduga adalah PT Borneo Indobara (BIB).

    Pihak PT BIB ketika diminta konfirmasi dan klarifikasinya terkait masalah itu melalui Dindin Makinudin mengatakan, "kalau berbuat baik saja disalahkan apa lagi yang bisa dianggap benar." (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...