Itulah poin utama dari penolakan Kelompok 7 Calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Kalsel terhadap hasil proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Propinsi Kalsel.
Penolakan tersebut mereka sampaikan melalui rilis hasil konperensi pers yang disebarkan ke berbagai media.
Pada rilis tersebut Kelompok 7 meminta ke sejumlah lembaga terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap proses fit and proper test tersebut antara lain; Badan Kehormatan Dewan, Komisi Informasi Publik Kalsel, Ombudsman dan Komnas HAM RI.
Kelompok 7 menilai tak ada kriteria penilaian yang jelas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pelaksanaan fit and proper test; pihak Komisi I DPRD Propinsi Kalsel tidak konsekuen dengan waktu dan materi yang diujikan kepada para peserta, tidak sesuai dengan pernyataan Sekretaris Komisi ada pemberataan media.
Kelompok 7 tersebut terdiri dari Fahmi Amrusyi, Guperan Sahyar, H. Ahmad Rijani, Abdul Hamid, Muhammad Syaukani, Daddy Fahmanadiem dan Marliana. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.