Peristiwa tindak kejahatan tersebut dilaporkan oleh Supriatin (37), warga Jl. Raya Serongga Km. 6,5 RT 07 Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu dengan saksi diantaranya bernama Mutia.
Pada Kamis (22/07/21) sekira jam 22.00 WITa, di warung korban tepatnya di JI. Serongga Km 8,5 Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, korban mengecas ponsel miliknya di warung yang juga miliknya pula.
Setelah itu korban melayani beberapa pembeli yang ada di warung. Sekira jam 23.30 WITa warung korban pun tutup dan dikarenakan korban merasa sangat lelah, korban pun langsung tidur.
Selanjutnya pada Jumat (23/07/21) sekira jam 06.00 WITa korban mencari ponsel miliknya di tempat dimana korban mengecas, namun ponsel itu sudah tidak ada. Korban mencoba menelpon nomor ponsel yang berada di dalam ponsel tersebut namun sudah tidak aktif lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
Setelah pihak Polres Tanah Bumbu menerima Laporan Polisi tersebut, kemudian Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Gusdianor bin Rahman pada Sabtu (31/07/21) sekira jam 15.00 WITa di Jl. A. Yani Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Pelaku Gusdianor (22), merupakan warga Desa Sampanahan RT 09 Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Adapun barang bukti berupa ponsel Vivo Y12 warna Biru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.