Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Adapun lokasi sosialisasi adalah wilayah Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, Kusan Hilir, Sungai Loban dan Satui. Sasarannya Kios Eceran BBM dan Warung/Toko penjual gas LPG.
Sosialisasi pencegahan kebakaran di beberapa tempat yang dianggap rawan terjadinya kebakaran, pencegahan kebakaran skala dini dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan/atau karung goni basah (cara tradisional), serta penempelan stiker imbauan dan anjuran pencegahan kebakaran serta nomor telpon Posko Damkar terdekat yang dapat dihubungi jika terjadi kebakaran. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.