Bupati Kapuas meminta pada seluruh ASN dan Tenaga Kontak untuk mematuhi dan menaati seluruh ketentuan penggunaan pakaian dinas yang berlaku di lingkup Pemkab Kapuas ini.
Ia pun menegaskan pada seluruh ASN dan Tenaga Kontak, untuk menggunakan PDH Batik; berupa batik ciri khas Kapuas atau Kalteng berserta Lawung atau Sumping pada jam kerja di hari Kamis, Jumat dan Sabtu (bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja).
“Untuk penggunaan pakaian olahraga, pada hari Jumat jam 06.30 hingga jam 07.30 WIB dan hanya diperkenankan apabila terdapat kegiatan olahraga yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah yang dilaksanakan di kantor Bupati Kapuas,” kata Ben Brahim S Bahat di dalam surat edaran tersebut.
Bupati Kapuas 2 periode itu juga meminta pada setiap Kepala Perangkat Daerah agar berperan aktif dalam membina dan memberikan imbauan serta teguran kepada ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak mematuhi dan menaati ketentuan berpakaian sebagaimana yang sudah disampaikan.
Pakaian kerja untuk Tenaga Kontrak pada hari Senin hingga Rabu yakni untuk laki-laki kemeja putih dan celana warna hitam serta untuk perempuan berupa kemeja putih dan rok warna hitam dengan atribut yang digunakan berupa papan nama dan tanda pengenal. Untuk hari Kamis dan Jumat berupa kemeja batik ciri khas Kapuas/Kalteng serta bawahan (celana/rok) menyesuaikan dengan atribut berupa papan nama, tanda pengenal dan Lawung (pria)/Sumping (wanita). (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.