courtesy : msn |
Sidang putusan yang disiarkan secara Daring pada Jumat (30/07/21), dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Ditambahkan pada putusan tersebut; dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa Termohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Dengan ditolaknya eksepsi Paslon tersebut, maka Paslon Cagub dan Cawagub Kalsel, Sahbirin Noor dan Muhidin otomatis dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kalsel.
Putusan MK tersebut pun disambut gegap gempita oleh para pendukung dan pemilih Sahbirin-Muhidin. Sementara itu para pendukung Denny-Difri menyambutnya dengan sikap biasa, dan berharap ke depan masih ada Paslon yang seperti Denny-Difri untuk menyemarakkan Pilkada yang jujur, adil, bermartabat dan bebas dari praktik politik uang. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.