Dalam laporan Ketua Panitia yang juga merupakan Sekretaris Timpora Kabupaten Kotabaru, Fajar Hadiratusi mengatakan, tugas Timpora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait dalam hal ini kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Tanah Bumbu mengenai hal pengawasan orang asing demi terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak yang mungkin timbul dari keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Rakoor tersebut juga mengundang sebanyak 40 orang, yang terdiri dari Anggota Timpora Kotabaru, Timpora Tingkat Kecamatan, dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Kalsel. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.