Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Said Jafar pada tanggal 16 Juli 2021 lalu.
Mengacu pada Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Kepala SKPD, Camat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dilarang mengangkat Tenaga Honorer atau sejenisnya.
Kemudian bila yang sudah disebutkan di atas menerima dan mengangkat Tenaga Honorer tanpa sepengetahuan Kepala Daerah, maka segala konsekuensi dan dampak dari Pengangkatan tersebut menjadi tanggungjawab masing-masing.
Dan pada 2022 sistem outsourcing diberlakukan kepada sejumlah pekerjaan antara lain; supir, operator peralatan berat, petugas kebersihan, petugas keamanan, mekanik, dan petugas layanan dengan anggaran dibebankan ke maaing-masing SKPD. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.