Sistem Pengendalian Intern Pemprop Kalsel terkait catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI; menjadi sorotan DPRD Propinsi Kalsel melalui Badan Anggaran (Banggar). Hal tersebut menyangkut 22 kelemahan pengendalian intern dan ketidaktahuan terhadap peraturan perundang-undangan.
Banggar DPRD Propinsi Kalsel menyampaikan beberapa saran dan imbauan serta catatan untuk itu. Banggar mendorong agar dilakukan perbaikan-perbaikan terhal tersebut dan diharapkan terwujudnya sistem pengendalian intern yang mampu diimplementasikan kepada seluruh SKPD.
Temuan BPK RI terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD tahu 2020 yang merupakan satu diantara tolok ukur pemeriksaan, ke depan perlu dibenahi melalui pemahaman yang sungguh-sungguh dari Aparatur melalui peningkatan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas pada unit instansi tempat berkerja.
Konsekuensi yang muncul akibat perubahan kewenangan dari Pemkab/Pemko ke Pemprop terhadap beberapa urusan yang berimplikasi pada pengalihan personil, pendanaan, sarpras dan dokumen (P3D); menurut Banggar haruslah menjadi perhatian serius dari Pemprop agar dilakukan penanganan secara menyeluruh, jangan sampai beimbas pada melambatnya pembangunan daerah terhadap beberapa urusan.
Banggar meminta Pemprop Kalsel terkait rekomendasi BPK RI perlu ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyusun suatu action plan terlebih dalam kaitannya dengan temuan yang terjadi secara berulang-ulang setiap tahunnya, dan bahkan jika memungkinkan dapat menerapkan sistem reward dan punishment terhadap tiap SKPD, sehingga permasalahan tersebut dapat menjadi perhatian serius semua pihak dalam memperbaiki kinerjamya sehingga menunjang Pemprop Kalsel dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk opini laporan keuangan di tahun mendatang.
Hal penting lainnya yang menjadi catatan Banggar DPRD Kalsel dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di tahun anggaran 2020 harus dialokasikan kepada program mauooun kegiatan yang dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Kalsel. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.