Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 154 disebutkan; seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan, dan penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
Menghadapi pandemi Covid-19 ini tak terkecuali Tanah Bumbu yang juga melakukan refocusing anggaran untuk penanggulangan serta pencegahan penyebaran pandemi.
Untuk itu diperkirakan Agustus 2021 mendatang akan dilakukan pembahasan terkait APBD Perubahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH ketika ditanya terkait masalah tersebut, Rabu (28/07/21), menjawab singkat, "Agustus."
Dan ditambahkannya, pada September 2021 dana pada APBD Perubahan yang sudah disepakati sudah bisa digunakan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.