Kepala Diskarpus Kotabaru, Ir. H. Gusti Syahruddin dalam sambutannya mengatakan, seiring pesatnya pembangunan menyebabkan volume arsip semakin banyak, oleh karena itu harus diimbangi dengan pengelolaan arsip yang sistematis dan praktis dalam mendukung kelancaran penemuan arsip dengan mudah dan cepat.
Dalam rangka efisiensi ruang penyimpanan arsip dan kemudahan temu balik arsip, maka perlu dilaksanakan kegiatan penyusunan arsip. Oleh sebab itu perlu disusun Jadual Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyimpanan dan pemusnahan arsip.
Sedangkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) perlu disusun sebagai pedoman akses arsip, yaitu ketentuan tentang arsip yang terbuka dan tertutup bagi masyarakat pengguna arsip.
Yang juga dibahas adalah untuk penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang JRA dan SKKAAD.
Ditambahkan lagi dasar hukum disusunnya JRA dan SKKAAD adalah Peraturan Kepala ANRI Nomor 48 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala ANRI Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip, dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan SKKAAD.
Kegiatan Rakoor diikuti seluruh SKPD yang berada di Kabupaten Kotabaru atau Pejabat yang mempunyai kompetensi di bidang ketatausahaan pada OPD. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.