Tim Hukum H2D Pertanyakan Profesionalitas dan Kapabilitas KPUD Banjarmasin, Pengumuman KPPS Saja Molor - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 04 Juni 2021

    Tim Hukum H2D Pertanyakan Profesionalitas dan Kapabilitas KPUD Banjarmasin, Pengumuman KPPS Saja Molor

    Dengan sisa waktu 6 hari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tanggal 9 Juni 2021 mendatang, Tim Hukum Paslon H2D meminta penyelenggara pemilihan, terutama KPUD Propinsi Kalsel dan KPUD Kota Banjarmasin lebih berkerja keras dan berpacu dengan waktu menyiapkan teknis penyelenggaraan PSU. 

    Hal itu menyusul pengumuman oleh KPUD Kota Banjarmasin sebanyak 2.107 Anggota KPPS terpilih melalui Keputusan Nomor: 398/PP.04.2-PU/6371/KPU-Kot/V/2021, tanggal 29 Mei 2021. Padahal menurut jadual yang ditetapkan oleh KPU Kalsel melalui Keputusan Nomor 74 /PL.02.6-Kpt/63/Prov/IIl/2O21 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PSU Pasca Putusan MK Dalam Pilgub Kalsel Tahun 2020, pembentukan KPPS baru seharusnya sudah selesai paling lambat 25 Mei 2021 lalu.
     
    Tim Hukum Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Prof. Denny Indrayana – Drs. Difriadi (Haji Denny Difri/H2D) sangat menyayangkan keterlambatan atau molor tersebut. 

    “Tim Hukum H2D mempertanyakan profesionalitas dan kapabilitas KPUD Kota Banjarmasin dalam mempersiapkan PSU Pilgub Kalsel. Kami mengingatkan keterlambatan ini harus segera diantisipasi jalan keluarnya karena dapat membawa berbagai macam konsekuensi hukum dan teknis yang tidak sederhana, terutama soal kesiapan KPPS sebagai ujung tombak pelaksanaan PSU,” ujar Tim Hukum H2D, Zamrony, SH, M.Kn, CRA, di Banjarbaru, Kamis (03/06/21). 

    Keterlambatan 4 hari saja menurut Zamrony, menyebabkan waktu bagi KPPS untuk mempersiapkan PSU 9 Juni 2021 nanti hanya tinggal 11 hari kalender. Padahal masih ada tahapan pelantikan KPPS, Bimbingan Teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara yang perlu dipersiapkan bagi penyelenggara pemilihan, serta persiapan teknis lainnya. 

    “KPU Kalsel juga harus bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan atas keterlambatan ini karena jadual dan tahapan ditetapkan melalui Keputusan Ketua KPUD Propinsi Kalsel. Seharusnya setelah putusan MK 19 Maret 2021, jadual rekrutmen PPK dan KPPS ditetapkan lebih awal, agar waktu persiapan PSU lebih panjang. Bukan justru menempatkan tahapan seleksi PPK dan KPPS di ujung waktu menjelang pelaksanaan PSU,” ujar mantan Direktur Indonesian Court Monitoring itu. (Red/Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...