“Gudang penggilingan padi milik H. Ahmad Baihaqi (51), Anggota DPRD Kapuas Kalteng itu benar terbakar,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno.
Ditambahkannya, gudang beras yang mengalami kebakaran itu bangunan semi permanen dengan bahan dasar kayu ukuran 32 meter x 18 meter.
“Kebakaran gudang penggilingan padi tersebut masih dalam penyelidikan. Sedangkan kerugian material yang dialami korban terdiri bangunan gudang, alat-alat penggilingan beras, padi (banih), sementara jumlah kerugian materi masih dalam penghitungan,” ungkap Iptu Eko Sutrisno.
Tak ada korban jiwa, dan hanya mengakibatkan kerugian material. Kebakaran itu berhasil dipadamkan Selasa malam sekira jam 23.30 WIB dengan bantuan dari pihak Damkar Gabungan Kabupaten Kapuas, dan dari Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Kalsel. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.